2. No. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Prinsip otonomi nyata. Hal tersebut berpotensi supaya daerah itu bisa tumbuh, terus hidup, serta dengan potensi serta ciri khasnya ia bisa berkembang. Tujuan utama otonomi daerah adalah : 1. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta. pemberian otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab kepada daerah. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah adalah Otonomi Daerah yang luas, nyata dan. Kemudian pengertian otonomi yang bertanggung jawab adalah. Otonomi nyata adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang telah diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi Nyata Otonomi nyata adalah keluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban pemerintah dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembangan didaerah yang berpotensi dengan khas. Kewenangan yang dimaksud tentu berkaitan dengan urusan pemerintahan untuk mengembangkan potensi daerah. Sementara itu, yang dimaksud dengan oto-nomi yang bertanggung jawab adalah berupa per-Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. A. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan. Otonomi daerah adalah hak, wewenang,. Kam. Otonomi yang Bertanggung Jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban. 29. Otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah. Sejak runtuhnya rezim orde baru melalui gerakan reformasi politik pada 1998 yang silam, Indonesia memasuki sebuah tatanan kehidupan sosial politik yang relatif baru dan lebih reformis. Dalam makna sempit, otonomi memiliki. Definisi otonomi daerah. Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. dapat menunjang tercapainya otonomi daerah dengan membiayai kegiatan yang ada di daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap. Otonomi Formal 3. A. dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. 10 7 Ibid, hlm. . Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan. Otonomi Nyata Prinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah. PEMBAHASAN. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, di mana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang. Prinsip otonomi daerah harus focus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu. 3. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewjiban yang senyatanya telah ada, serta berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dimensi etika dalam peradaban. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Bertanggung Jawab. Demikianlah pembahasan mengenai Otonomi Daerah Adalah – Pengertian, Tujuan, Prinsip & Contohnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. Hakikat Otonomi Daerah. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang. adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada. AJARAN OTONOMI Desentralisasi mempunyai dua muka otonomi dan medebewind. Berikut adalah prinsip otonomi daerah,. bertanggungjawab. Menurut Sarundajang (1998), otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani, auto berarti sendiri dan namous berarti hukum atau peraturan. 10 Perbesar Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melakukan pertemuan Kamis, (11/11/2021) di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan dengan pelaku. berkait dengan hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban. Pada prinsip ini, daerah akan diberi kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan dengan dasar tugas, wewenang dan kewajiban yang nyata. daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab". Pada aspek ini, kecenderungan yang kuat adalah hubungan keuangan yang tidak realistis antara pusat dan daerah. Prinsip otonomi seluas-luasnya yang diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 itu, bukan berarti bebas tanpa batas namun berdasarkan pada prinsip bertanggung jawab dan diiringi juga dengan prinsip otonomi yang nyata. Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia: Nilai unitaris. Otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah. Otonomi yang Bertanggung Jawab Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi ( autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. OTONOMI KHUSUS DAERAH PERBATASAN, ALTERNATIF SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH PERBATASAN DI INDONESIA. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. Otonomi yang bertanggung jawab. Perintah pusat hanya memberikan kebijakan secara garis besar dan daerah melaksanakan tugasnya sendiri. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat. Harus menjamin pembagian kekuasaan dan hasil dengan daerah lain. Prinsip ini menentukan kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan pada tugas, wewenang, dan juga kewajiban yang telah ada secara nyata. e. 2. Widjaja, 2007: 7-8). Realistis Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap kriteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar. Yang dimaksud dengan otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. Indonesia sangat kaya dengan berbagai warisan alam dan budayanya di berbagai daerah. dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan 156. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis. Selain prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah, juga terdapat 5 prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. pemerintah daerah dengan memberikan kewenangan tambahan. 2. Dengan memperhatikan prinsip otonomi yang dianut dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasaan daerah. 1. Asas Dekosentrasi Di negara Indonesia yang merupakan. Hak otonomi dalam rumah tangga formal adalah apa yang menjadi urusan otonomi tidak dibatasi. 1 Otonomi Daerah . Prinsip Otonomi Bertanggungjawab. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada. Otonomi kebidanan. 2. ” Kelima Otonomi Otonomi urusan urusan. 2. dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertangung jawab. I. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 2. Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis. Jadi dapat diartikan bahwa otonomi daerah adalah mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Otonomi yang Nyata. Otonomi yang bertanggung jawab d. Hum (2021), pemerintah daerah adalah daerah otonom yang bisa menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya dan mendapat hak untuk mengatur kewenangan. Otonomi yang bertanggung jawab, yang artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar dengan tujuan dan. Di tahun 2016, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai. Ada beberapa asas penting dalam UndangUndang otonomi daerah yang perlu dipahami, antara lain: 1) Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa: 11. 1. Oleh karena itu, pengertian otonomi adalah hak mengatur dan menguasai diri sesuai dengan prakarsa dan kemampuan sendiri. Jawaban: pemberdayaan. Selain itu juga dinamis, selalu menjadi saranan dan dorongan. Menurut Encyclopedia Of Social Scince Otonomi daerah adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya. Berdasar pada UU No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah : a. 23 tahun 2014, bab 1 pasal 1 otonomi daerah adalah hak, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam melaksanakan otonomi daerah, tentu ada beberapa prinsip yang mempengaruhi dalam pelaksanaannya yaitu otonomi seluas-luasnya, otonomi nyata, otonomi bertanggung jawab. Salah satu contoh penerapan otonomi daerah adalah hak yang dimiliki pemda untuk membentuk perda, salah satunya perda terkait ketenagakerjaan. B. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban. Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh. berdasarkan pada otonomi luas nyata dan bertanggung jawab . Berbagai macam keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pelaksanaannya akan lebih ralistik atau nyata dibandingkan dengan. Hal ini memungkinkan perbedaan isi dan jenis urusan-urusan rumah tangga daerah sesuai dengan keadaan masing-masing. adalah pola pemerintahan sendiri. id mengenai Solusi Otonomi Daerah : Hakikat, Sejarah, Prinsip, Tujuan, UUD, Masalah, Visi, Bentuk, Tujuan Desentralisasi. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak. Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai dengan fasilitas kebidanan. Kemudian setiap waktu daerah dapat meminta. Menurut Undang – undang No. Otonomi nyata adalah keluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban pemerintah dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembangan didaerah yang berpotensi dengan khas. PENJELASAN UMUM : 1. 1 pt. Prinsip Otonomi Nyata adalah di mana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada. Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serra tumbuh, hidup dan. Menurut Kamus. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan. c. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk. 15 Kewenangan otonomi yang bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewenangan yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi. Pd. Tujuan yang hendak dicapai dalam. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 3. 3. Periode Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Contohnya adalah penugasan yang diberikan pemerintah provinsi kepada daerah kota, kabupaten, dan desa untuk menyelesaikan tugas yang sudah jadi wewenang provinsi. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan . 2 bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan. Diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan. 2 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ⚫ mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self supporting dalam bidang keuangan. otonomi daerah yang termaktub dalam Undang-Undang No. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Baca juga: Pengertian Desentrasliasi, Bagian, dan Tujuannya. Dalam Undang-undang ini juga menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Arbitter Arbitter prinsip otonomi nyata adalah otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah. Faktor-faktor yang dapat menghambat jalannya otonomi daerah di Indonesia adalah: Komitmen Politik: Penyelenggaraan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi. Dharma Setyawan Salam, Otonomi Daerah, Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya, Cet. Otonomi Nyata Otonomi nyata adalah keluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban pemerintah dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembangan didaerah yang berpotensi dengan khas. Menurut Moh. Organisasi atau. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan, jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya. Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan. Variabel-Variabel yang Terkait dengan Otonomi Daerah BAB 1 . Otonomi yang nyata menurut penjelasan UU. c. Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. otonomi daerah adalah hak, kewajiban dan kewenangan daerah otonom untuk mangatur, mengukur, dam mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemampuan pembiayaan merupakan salah satu variabel penting dalam menilai kemampuan otonomi. pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi. SementaraPelaksanaan otonomi daerah diselenggarakan atas asas otonomi luas, otonomi nyata dan bertanggung jawab. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas. Otonomi luas adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan Iain-Iain yang di. Kedua, prinsip riil dan tanggung jawab. sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah. Dana perimbangan terdiri atas tiga sumber dana yang berkaitan dan saling melengkapi sehingga tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, tiga sumber tersebut adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan DanaMenurut M. Apa yg dimaksud prinsip otonomi nyata - 1264764. Dimana setiap daerah memiliki kewenangan untuk menangani segala urusan pemerintahan yang didasari oleh wewenang, tugas dan juga kewajiban yang ada. Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahaan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kehasan daerah. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Undang-Undang No. Pemahaman Otonomi Daerah 2. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. daerah untuk mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab. Otonomi Nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah. Struktur 5. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang beranggung jawab adalah. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dibidang tertentu, yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerahPrinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Pengertian Otonomi Daerah . Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan di Indonesia untuk mengatur wilayah dan daerah di dalamnya. Prinsip yang kedua dalam melakukan sistem otonomi di suatu daerah adalah prinsip otonomi nyata. Ini artinya pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi dan perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal. Otonomi daerah menurut Hans Kelsen yang dikutip oleh. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip untuk menangani urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang. Otonomi yang nyata, bertanggung jawab dan dinamis. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah. Otonomi. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerahdalam kerangka penyelenggaraan Otonomi Daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Kegagalan yang sangat nyata adalah nampak dari “terdesentralisasikannya” korupsi ke daerah, sehingga banyak. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing. Dengan demikian, isi dan jenis otonomi daerah bagi satu daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Indonesia dengan keluasan wiayah dan ribuan pulau mempunyai banyak keragaman pada masyarakatnya. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap. Secara teoritis, menurut Prof Bhenyamin Husein bahwa. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah, sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung. Sedangkan yang dimaksud. Dalam psikologi pengembangan dan filsafat moral, politik dan bioetika, otonomi adalah kapasitas untuk membuat keputusan tanpa diganggu gugat. Prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. prinsip otonomi nyata dan bertanggung jawab.